e-bidding

Aplikasi E-Bidding adalah sebuah aplikasi yang bertujuan untuk mengurangi pengeluaran perusahaan, yaitu dengan cara membuat sebuah sistem pengadaan barang ataupun jasa secara terbuka dan online, dimana setiap vendor dapat memberikan harga terendah kepada perusahaan yang membutuhkan berdasarkan spesifikasi dan requirement perusahaan.
Aplikasi E-Bidding memberikan efisiensi dalam sistem purchasing perusahaan tentunya akan memberikan banyak pengurangan biaya dan mencegah terjadinya tindakan atau kecurangan  didalam proses tender.
Nufatech sebagai  jasa pembuatan program E-bidding adalah salah satu produk yang akan segera kami luncurkan. untuk demo E-bidding hubungi kami.

Apa sih e-bidding?
Kalau kita mengartikan e-bidding perkata dalam bahasa Inggris yaitu terdiri dari dua kata e dan bidding. Dimana istilah e sudah sangat umum yag berarti dari electronic dan bidding artinya tawar menawar.
Jadi e-bidding merupakan suatu fitur yang memberi keleluasaan bagi pengguna untuk menawar langsung suatu produk dari Internet.
Dengan menggunakan e-bidding para pengguna dapat memonitor secara real-time penyewa tertinggi dan mengajukan beberapa penawaran secara langsung lewat Internet dari rumah atau kantor mereka. Sehingga e-bidding juga merupakan sebuah sistem yang lebih terbuka dan trasparan dalam mencari penawar potensial.
Selain e-bidding ada juga layanan electronic serupa seperti:
1. e-Procurement adalah aplikasi yang digunakan untuk mengelola pengadaan barang dan jasa berbasis Web yang didisain untuk mencapai suatu proses kerja yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. 
2. e-Auction adalah aplikasi untuk mengelola proses pelelangan, baik lelang jual (forward auction) maupun lelang beli (reverse auction) dalam suatu Auction Room (real/virtual). Berikut penjelasannya:
  • Reverse auction (one buyer, many sellers)
Reverse auction adalah lelang secara elektronis dimana suppliers saling bersaing dalam penawaran dengan menurunkan harga jual secara sequential untuk sebuah kontrak atas spesifikasi yang dipublikasikan. 
  • Forward auction (one seller, many buyers)
Forward auction adalah lelang secara elektronis dimana pembeli yang potensial mengadakan persaingan penawaran secara elektronis dengan pembeli yang lain, untuk sebuah produk yang dipublikasikan oleh seorang penjual.

Rekomendasi bentuk pelaksanaan
Perhatikan tiga buah gambar dibawah yang merupakan contoh dari pelaksaanaan bidding yang direkomendasikan.

ebidding.jpg
Gambar a dan b merupakan contoh dari bentuk pelaksanaan proses bidding. Sedangkan pada gambar c tidak diperbolehkan karena kita bisa contek-contekan harga.
Contoh e-bidding dan e-Procurement
Berikut ini saya akan memberikan contoh kasus e-bidding.
Kalau di tempat saya magang, bidding tidak langsung dilakukan via internet tapi dilakukan di perusahaan tersebut. Sebutlah perusahaan tempat saya magang adalah PT. ABC. PT. ABC ini berniat untuk membuat sebuah project ZZZ. Otomatis PT. ABC mencari vendor mana nih yang mau melaksanakan project tersebut dengan cost termurah. Setelah terkumpul vendor mana saja yang mau dan merasa mampu menyanggupi project tersebut kemudian vendor-vendor tersebut diundang ke PT. ABC untuk melakukan proses bidding dengan menggunakan aplikasi e-bidding tersebut.
Nah berarti e-bidding yang dilakukan secara offline walaupun pada saat para vendor melakukan proses bidding tetap menggunkan aplikasi e-bidding yang terkoneksi dengan internet.
——–
Saat ini, e-bidding yang bersifat online antara lain Departemen keuangan Philipina, Jurong Town Corporation (JTC), BEJ, Commerse dot com. Sedangkan contoh2 perusahaan yang telah menggunakan e-Procurement yaitu beberapa BUMN seperti PLN, Garuda dan Telkom, namun BUMN lain seperti Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, PT PAL dan PGN belum dapat menerapkan e-procurement secara terintegrasi.
Keuntungan dari e-bidding dan e-Procurement
Pada dasarnya e-bidding dan e-procurement mempunyai tujuan yang sama yaitu agar kegiatan lelang untuk e-bidding ataupun pengadaan barang dan jasa untuk e-procurement dapat lebih efisien lebih transparan keadilan, akuntabilitas, dan terbuka untuk siapa saja (umum). Sehingga dapat mencegah kegiatan KKN yang sudah menjamur.

Semoga bermanfaat.. 😉


sumber: https://onlybona.com/2008/03/02/e-bidding/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 E-Business Terbaik di Indonesia

Fenomena E-Commerce